KEDIRI - Masyarakat kini dapat melakukan pengajuan paspor di mana saja, hanya menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada aplikasi PlayStore bagi pengguna Android sedangkan bagi pengguna IOS dapat diunduh melalui AppStore.
Penggunaan aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat dalam antrian secara online, sehingga masyarakat dapat memilih tempat dan waktu perihal pengajuan permohonan paspor.
Realita di lapangan ternyata berbeda, terdapat beberapa kendala bagi masyarakat untuk memperoleh kuota antrian pada kantor imigrasi seluruh Indonesia.
Dalam Rapat Konsolidasi Optimalisasi Aplikasi M-Paspor yang berlangsung di Ruang Kilisuci 3 Ballroom Hotel Grand Surya Kediri, Jumat 19 April 2024.
Dihadiri oleh Herdaus, S.H., M.H., .Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Timur beserta Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Herdaus, S.H., M.H., .Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Timur menyampaikan, Yang pertama, kita harus komitmen, yang hadir disini semua adalah orang-orang pilihan yang akan bekerja secara ikhlas.
Yang kedua, bahwa yang hadir disini semua, orang-orang yang berintegritas yang akan memberikan yang terbaik bagi organisasi se-Jawa Timur.
"Yang ketiga, kita harus punya komitmen ingin memberikan suatu masukan kajian terhadap persoalan yang kita hadapi bersama, ” tutur Herdaus.
Permasalahan ini menjadi pokok bahasan dalam rapat, Galih Priya Kartika Perdhana, Amd.Im., M.P.A, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang selaku moderator, yang menjadi perhatian dalam penggunaan aplikasi M-Paspor, baik secara kesisteman maupun jumlah kuota yang dibuka bagi masyarakat.
Disampaikan juga beberapa kendala dan solusi yang disampaikan oleh perwakilan Kantor Imigrasi se-Jawa Timur. Sebagai penutup rapat, Kepala Divisi Keimigrasian menghimbau untuk mulai menambah jumlah kuota M-Paspor di setiap Kantor Imigrasi se-Jawa Timur.
Selain itu, dihimbau setiap Kantor Imigrasi untuk melakukan kegiatan paspor simpatik dua kali dalam sebulan.
Untuk menunjang wacana ini agar dapat dilakukan setiap kantor imigrasi, secara tidak langsung membutuhkan penambahan pegawai dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, Kepala Divisi Keimigrasian akan mengajukan ke pusat untuk penambahan jumlah pegawai ke setiap kantor imigrasi yang membutuhkan.