KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atau aborsi. Awal mula kasus ini terungkap adanya gundukan tanah baru setelah digali ditemukan janin usia 4 sampai 5 bulan di sekitar rumah di Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Selasa (5/3/2024) kemarin.
Polres Kediri berhasil mengamankan kedua pelaku merupakan sepasang kekasih belum menikah, yang laki-laki insial FCP (21) asal Kandat dan kekasihnya dengan inisial DPS (22) asal Puncu Kab Kediri yang nekad mengugurkan kandungannya dan janin dikubur di sekitar rumah kekasih laki-lakinya di Desa Pule Kecamatan Kandat.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto kepada wartawan mengatakan, berawal dari ada gundukan tanah baru yang ada di sekitar rumah Desa Pule yang dicurigai sehingga, dilakukan penggalian gundukan tersebut ditemukan segumpal janin yang diperkirakan usia 4 sampai 5 bulan.
"Kemudian, warga melaporkan ke Polsek Kandat diteruskan melapor ke Polres Kediri tidak butuh waktu lama tim inafis berserta Reskrim menuju lokasi untuk memeriksa di TKP dan janin di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan dibenarkan secara medis bahwa janin berusia 4 sampai 5 bulan, " ucap Bimo dalam konferensi pers di Aula Moko Polres Kediri.
Lanjut Bimo atas kejadian penemuan janin tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan diperoleh dari keterangan saksi-saksi bahwa pelaku dengan sengaja menguburkan janin tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku pasangan yang masih berstatus pacaran mengakui dengan sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara membeli obat Misoprostol Cytotec melalui online, " ujarnya.
Menurut Bimo setelah meminum obat aborsi menimbulkan reaksi janin bisa keluar dan dibungkus kertas dan diantar ke pihak lelaki.
"Kemudian, janin dikubur di wilayah Desa Pule Kecamatan Kandat. Alasan mereka nekad melakukan aborsi dikarenakan, hubungan meraka belum menikah dan kehamilan sang kekasih takut diketahui orang tua, " ungkap Bimo.
"Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah Hp, sisa obat untuk mengugurkan janin lewat online, 1 unit sepeda motor dan cangkul. Kedua pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, " tutup Bimo.