RUPS PT Gudang Garam Setujui Tak Ada Pembagian Deviden

    RUPS PT Gudang Garam Setujui Tak Ada Pembagian Deviden

    Kediri - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Gudang Garam Tbk ("Perseroan") yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024 bertempat di Grand Surya Hotel, JI. Dhoho No. 95, Kediri (selanjutnya disebut "Rapat") adalah sebagai berikut:

    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga (31-12-2023).

    2. Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga (31-12-2023) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga (31-12-2023), sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi tersebut. 

    3. Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2023 seluruhnya dimasukkan dalam akun saldo laba dan akan digunakan untuk menambah modal kerja sehingga Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk tahun buku 2023.

    4. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan selaku Auditor Perseroan untuk tahun buku 2024 atau penggantinya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Safari KB Dalam Rangka HUT YONIF 521/DY...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Beri Bantuan Drone Bagi Petani

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kadiv Humas Polri Tekankan Kualifikasi Mumpuni Jajaran Demi Implementasi Asta Cita Pemerintah
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

    Tags