KEDIRI - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyelenggarakan Program Penerangan Hukum (Penkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Kediri yang berlangsung di Aula SMK Canda Bhirawa Pare, Kamis (25/05/2023).
Kegiatan Penkum JMS yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia (Kajari), Kasi Intelijen Roni, S.H. selaku Ketua Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri beserta anggota.
Hadir juga, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri (Cabdin) yang diwakili oleh Kasi SMK dan diikuti sebagai peserta Kepala SMK Swasta se-Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan Penkum Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program dari Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah.
"Hari ini ditujukan kepada Kepala SMK Swasta se-Kabupaten Kediri sebagai peserta. Dengan harapan diselenggarakan kegiatan ini para peserta dapat lebih memahami pengetahuan hukum dan terhindar dari permasalahan hukum, " ucapnya.
Sementara, Kepala Cabdin Wilayah Kediri yang diwakili Kasi SMK menyampaikan, bahwa dengan diselenggarakan kegiatan Penkum terhadap Kepala Sekolah Tingkat SMK Swasta se-Kabupaten Kediri ini dihadiri peserta oleh 46 Kepala SMK Swasta dengan didampingi wakil kepala SMK.
Para peserta memiliki keahlian atau jurusan yang bermacam-macam juga terdapat SMK unggulan, sehingga SMK dituntut untuk dikelola lebih baik.
"Harapannya dengan diselenggarakan kegiatan ini para peserta untuk disampaikan kepada narasumber dari Tim Penkum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri agar mendapatkan pengetahuan hukum agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, " harapnya.
Roni, S.H selaku Ketua Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri Roni juga sebagai narasumber memberikan pemaparan materi tentang pengenalan institusi Kejaksaan RI serta tugas, peran dan fungsinya.
Selain itu juga disampaikan tentang pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah terutama di tingkat SMK.
Seperti, bentuk-bentuk penyalahgunaan dalam pengeloaan dana operasional sekolah, pungutan liar untuk biaya sekolah, serta bentuk-bentuk perbuatan lainnya berpotensi pada melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021.
"Kegiatan tersebut tidak hanya dalam penyampaian materi oleh Tim Penkum juga adanya interaksi tanya jawab langsung oleh peserta kepada narasumber sehingga mudah dalam memahami tentang hukum, " ungkap Roni, S.H, yang juga menjabat Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri.
Sementara itu, Ketua MKKS SMK Kab Kediri Suwarni mengatakan, dengan diadakan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya mewakili teman-teman Kepala Sekolah SMK se Kabupaten Kediri sangat menghaturkan beribu-ribu terima kasih atas bimbingan dan pencerahan tentang masalah hukum.
"Insya Alloh sangat bermanfaat dan barokah. Dan ke depan bisa kita jalin silaturahmi yang lebih baik, "ungkapnya.